Dalampandangan masyarakat maupun agama, hamil di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hukum. Misalnya dalam tradisi Kristen hamil di luar nikah dianggap bertentangan dengan hukum Taurat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum ke-enam "jangan berzinah". Menurut pandangan yang ada di kalangan
HamilDiluar Nika. Ricky Fernando Manalu.015 Hamil diluar nika: Kajian pastoral terhadap pandangan HKBP tentang kehamilan di luar pernikahan dan relevansinya bagi kehidupan masa kini, dibimbing oleh Pdt. Dr. Yusuf G. Mangumban. Tulisan Ini dilatarbelakangi oleh beberapa pandangan warga gereja pada umumnya yang berpendapat HKBP begitu "Kejam
Dulujadi buah bibir karena hamil diluar nikah saat usianya 16 tahun, adik dari artis top ini bahagia setelah menikah dengan pria 10 tahun lebih. Jamie mengaku pada majalah OK! bahwa dirinya hamil di usianya yang saat itu masih 16 tahun. TTS - Teka - Teki Santuy Ep 90 Tempat Impian dalam Cerita Sejarah Kuno; TTS - Teka - Teki Santuy Ep
SecaraIslam, bagaimanakah hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah? Menurut pimpinan Ma'had Syaraful Haramain, Bogor, KH Hafidz Abdurrahman, menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama, wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. kedua, wanita tersebut bukan pasangannya atau hamil
Iamengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. "Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah," katanya.Sikap tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama.
Diluarpembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah: Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan. Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah
Hukumhamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut. Karena itu seringkali banyak hamba Tuhan yang menerjemahkannya dalam berbagai sudut pandang yang bermacam-macam.
eQ3zs. Pertanyaan JawabanHamil di luar nikah merupakan dosa. Melakukan hubungan seks di luar nikah merupakan dosa. Baik untuk yang laki-laki ataupun perempuan, itu tetap merupakan dosa. Dosa melakukan hubungan seks di luar nikah lebih mudah disembunyikan daripada hamil di luar nikah. Bahkan, dosa ini seringkali dianggap tidak terlalu merusak reputasi sebuah keluarga di dalam komunitas Kristen. Seberapapun mengecewakan dan berat mengetahui remaja putri kita hamil, sangat penting bagi para orangtua tetap memegang pandangan Kerajaan Allah. Dosa telah dilakukan. Apapun pengaruh yang telah membuat mereka melakukan dosa ini tidak lagi bisa dihindari sekarang. Situasi ini bukan tentang moralitas seks di luar nikah ataupun mengenai reputasi keluarga. Ini mengenai tumbuh kembang seorang anak. Semua anak merupakan anugerah dari Allah. Dia memiliki rencana bagi tiap anak Amsal 13913-18. Bahkan jika anak tersebut terlahir tidak sempurna, anak tersebut sama berharganya. Ia dicintai Allah seperti anak lainnya. Seorang remaja putri yang telanjur hamil juga tetap berharga bagi Allah. Peran orangtua ialah mendidik dan membimbing anak-anak mereka untuk hidup sesuai dengan kehendak Allah, dalam situasi apapun Situasi ini adalah kesempatan yang baik untuk itu. Remaja putri yang telanjur hamil itu mungkin sedang merasa takut, malu, dan galau. Adalah tanggung jawab para orangtua untuk menolongnya mengatasi situasinya, supaya ia bisa segera berbalik kepada Bapa-nya di Surga. Beberapa orangtua khawatir jika memberikan kasih dan dukungan yang dibutuhkan remaja putri mereka di situasi ini bisa mendorong terjadinya perilaku yang menyebabkan kehamilan di luar nikah di masa mendatang. Tapi, hamil dan melahirkan itu sendiri bukanlah dosa. Lebih banyak manfaatnya jika para orangtua secara aktif dan terbuka mendukung remaja putri mereka yang sudah telanjur hamil. Sikap seperti ini bisa menciptakan situasi yang membuat bayi yang dikandung itu bisa dipandang sebagai sebuah berkat. Situasi ini tentunya juga akan membantu ayah dari bayi di kandungan itu untuk bertanggung jawab tanpa merasa takut. Aborsi tidak akan pernah menjadi pilihan bagi mereka. Jika pihak keluarga inti menelantarkan remaja putri mereka yang sudah telanjur hamil, meskipun tidak secara terang-terangan, kemungkinan besar akan mendorongnya membuat keputusan yang membahayakannya. Ia mungkin akan berpikir kalau menikahi ayah dari bayi di kandungan itu sebagai satu-satunya pilihan baginya. Ia juga mungkin tidak tahu bagaimana harus mengurus kesehatan dan kehamilannya itu. Bahkan, ada yang sampai lebih memilih untuk merahasiakan kondisi mereka itu. Sebaliknya, remaja putri itu kemungkinan besar akan membuat keputusan yang bijak bagi masa depannya dan bayinya jika ia tahu didukung oleh kedua orangtuanya; bahwa ia diterima dan akan dibimbing oleh kedua orangtuanya dengan penuh kasih. Situasi ini akan membantu mereka untuk berpikir lebih jernih. Orangtua yang bijak akan mengarahkan putri mereka untuk memilih membesarkan bayinya. Apalagi, kalau mereka bisa ikut melibatkan ayah dari bayi di kandungan itu, termasuk pihak keluarganya. Si remaja putra itu hendaknya ikut bertanggung jawab atas kehamilan ini. Setelah sungguh-sungguh berdoa, orangtua dari kedua pihak harus dengan jelas menawarkan dukungan apa saja yang dapat mereka berikan dalam usaha membesarkan bayi di dalam kandungan itu kelak. Mereka juga bisa berkonsultasi dengan lembaga Kristen yang menangani soal ini. Allah adalah Allah yang penuh kuasa, yang memberi sukacita dan anugerah, terlepas dari apapun dosa kita. Memang, akan ada masa sulit yang dihadapi seorang remaja putri yang hamil di luar nikah, termasuk keluarganya. Tapi, Allah kita adalah Allah yang menebus. English Kembali ke halaman utama dalam Bahasa Indonesia Bagaimana seharusnya respon para orangtua Kristen terhadap remaja putrinya yang hamil di luar nikah?
Ayat Firman Tuhan Mengenai Hamil di Luar PernikahanAyat Emas Alkitab Tentang Hamil di Luar NikahKumpulan Ayat Alkitab LainnyaAyat Firman Tuhan Mengenai Hamil di Luar – Ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. Hamil atau mengandung sebelum menikah kerap dipandang sebelah mata, karena pada dasarnya hal itu tidak baik di masa sekarang tampaknya hamil sebelum menikah adalah kebiasaan yang kerap terjadi. Terutama di negara Eropa dan Amerika, sudah banyak pasangan hal ini tidak sesuai dengan apa yang diajarkan Alkitab. Bahwa salah satu tujuan pernikahan Kristen selain mempersatukan dua insan, juga meneruskan keturunan di antara bawah ini ada beberapa ayat emas firman Tuhan tentang hamil di luar nikah. Mungkin bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum melakukan perbuatan tersebut, terutama untuk Emas Alkitab Tentang Hamil di Luar NikahTanpa banyak basa basi lagi, mari kita langsung saja lihat beberapa ulasan dan pandangan ayat emas Alkitab tentag hamil di luar nikah. Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.“Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya”Mazmur 13916“Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.”Ibrani 134“Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.”1 Petrus 47aKumpulan Ayat Alkitab LainnyaKami juga memiliki banyak sekali kumpulan ayat emas Alkitab atau firman Tuhan lainnya yang menarik. Anda dapat melihatnya pada artikel-artikel di bawah Ayat Alkitab Tentang KeturunanDaftar Ayat Alkitab Tentang Warna RambutKumpulan Ayat Alkitab Tentang Hari MingguAkhir KataSampai di sini terlebih dahulu penjelasan tentang ayat emas alkitab tentang hamil di luar nikah. Semoga bisa menjelaskan kepada Anda ayat-ayat yang mengabarkan tentang hamil sebelum intinya perbuatan tersebut haruslah kita hindari. Jangan sampai kita meniru gaya hidup barat yang tidak sesuai dengan ajaran agama, dan bahkan hal ini juga sudah dilarang oleh Doa Katolik untuk Ibu HamilKumpulan Doa Kristen agar Cepat HamilRenungan Rohani Kristen untuk Ibu Hamil
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Beberapa waktu ini, banyak sekali trend-trend yang ada pada sosial media yang salah satunya yaitu hamil di luar nikah. Hal ini sebenarnya sudah banyak ditemui bahkan sebelum adanya sosial media, namun karena belakangan ini penggunaan sosial media meningkat, kemudian ditambah salah satu adanya sosial media adalah berfungsi untuk membagikan momen. Dengan begitu fenomena hamil di luar nikah ini yang sebelumnya dianggap menjadi aib, sekarang ini justru seringkali dibanggakan di sosial media. Tidak banyak juga publik figur yang notabenenya sebagai idol atau panutan untuk beberapa orang justru terkesan untuk mendukung fenomena ini dengan memberikan selamat. Sebelum membahas lebih lanjut, di dalam agama islam sendiri mengatakan bahwasannya yang pertama, hamil di luar nikah merupakan aib yang seharusnya tidak dibanggakan kepada orang lain. Namun tidak dibenarkan juga untuk menggugurkan bayi yang ada, hendaknya mereka yang hamil di luar nikah bertobat dan terus untuk membesarkan bayi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang telah diperbuat. Beberapa keluarga untuk menyembunyikan aib dari wanita yang hamil di luar nikah tersebut umumnya adalah menikahkannya, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau tidak. Menurut mazhab Syafi'i hal tersebut dibolehkan, wanita yang hamil di luar nikah boleh dinikahkan baik pada saat dalam keadaan hamil maupun telah melahirkan. Namun hal tersebut berbeda dengan pandangan mazhab Hanafi yang berpendapat bahwasanya yang boleh menikahi wanita tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya juga, selain itu tidak boleh. Sedangkan pendapat Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya. Pendapat tentang bolehnya laki-laki menikahi seorang wanita yang hamil di luar nikah sejalan dengan hadits Rasulullah yaitu, Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata"Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." HR Thabrani dan Daruquthni.Sejalan dengan itu, hukum dari pemerintah mengenai dinikahinya wanita yang sedang hamil diluar nikah terdapat pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 yang menyebutkan hukum hamil di luar nikah sebagai berikut Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Forum • Persahabatan dan hubungan 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan 17 September 2016 Bagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? 17 September 2016 diubah oleh JUPRIAN582 17 September 2016 Waduh. .. NELLYRG056 17 September 2016 JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya?Hamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk 17 September 2016 diubah oleh NELLYRG056 JENNY680 17 September 2016 Berat pertanyaannya mah 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 JUPRIAN582 17 September 2016 Sepertinya saya belum pernah baca topik seperti ini kalau pun ada jawabannya belum ada yg mungkin tepatkENAPA HARUS DIHUKUM MATI LELAKINYA Bagaimana kalau mereka sama2 mau menikmatinya wkwkwkwkwkwNELLYRG056 tulisHamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk RIIVALDO924 17 September 2016 Aku orah ngerti lah, ora iso jawab. aku Golput wae lah ELISA859 17 September 2016 Jika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? LINDY738 17 September 2016 zaman sekrg mungkin gak dianggap terlalu berat...asal mereka bertobat terus bertanggungjawab melahirkan dan membesarkan... saya banyak lihat orang baru nikah berapa bulan istrinya sudah melahirkan...kali diomongin di awal2 doang itupun cuma di belakang doang ngomongginnya..seiring waktu..rumor is will be gone JUPRIAN582 17 September 2016 Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ?ELISA859 tulisJika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JUPRIAN582 17 September 2016 Berapa Ton Beratnya BroooJENNY680 tulisBerat pertanyaannya mah JUPRIAN582 17 September 2016 Kenapa kok waduhLISNARINAA355 tulisWaduh. .. 17 September 2016 Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? ELISA859 17 September 2016 Dia harus nanggung perbuatannya,soal aib pasti malu,tetapi biarpun menikah tidak akan bisa menghapus aib itu,tetap saja anak itu di sebut anak di luar nikah,dan pernikahan kristen itu sekali seumur hidup,Lebih baik hamil tanpa nikah,jika gadis dan keluarganya tidak mau merawat bayinya bisa saja di serahkan di panti asuhan,dgn begitu jejak sebagai anak di luar nikah akan hilang,karna lingkungan dan pihak panti asuhan tidak akan membeberkan ke orang lain,agar kerahasiaan itu terjaga,Dan si gadisnya itu bisa bangkit dan melanjutkan cita2nya,,,Jadi mendidik anak dari awal itu perlu,juga memberitahu konsekuensi tentang sex,kepada anak remaja kita,Aku punya 2anak gadis,jadi aku kasih tau bahayanya sex di luar nikah,dan juga konsekuensi yg harus di tanggung jika melanggar ketentuanku,sebagai ortu tunggal aku harus tegas kepada anak2ku,Itulah yang aku lakukan di samping berdoa untuk mereka di setiap waktu,JUPRIAN582 tulis Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ? 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Kenapa kok waduhYa secara nikah dulu baru kawin Ni kawin kagak nikah Bermain main dengan api Api nya hangat Bermain lagi dengan api AsyikKeasyikan lupa dengan api Yang kepanasan ya meluaplah Baru sadar terbakar Ah cuma luka dikitApinya malah meluap Kok baru sadar udah terbakar Pepatah bilang. Jangan bermain main dengan api STRALDIN447 17 September 2016 1. Setahu saya gereja saya pernah menikahkan pasangan yang hamil duluan, hanya saya cuma pemberkatan nikah, bukan pemberkatan pernikahan kudus. Jadi kalo secara gereja seharusnya tidak terlalu ada masalah, apalagi kalo memang mau bertobat dan menikah. Setidaknya mau menikahlah hehehe2. Halal engga bukan kita yang berhak menghakimi. Ingat, upah dosa adalah maut tapi dalam Tuhan tidak ada yang tidak mungkin. Every saint have a past, and every sinner have a future ~ oscar Secara hukum UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya”. Jadi anak tersebut bisa memperoleh pengakuan dari ayahnya jika ibu-nya menuntut secara hukum agar anaknya diakui dan dilakukan tes dna dsb. Ini dalam kasus kalo ayah biologis tidak mau mengakui. Dan di akte kelahiran yang ada hanya nama ibu aja. Yang saya tahu kalo anak yang tidak punya ayah ketika menikah maka wali-nya adalah kura-kura ELISA859 17 September 2016 Mungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist,KATHARINA781 tulis Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JENNY680 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Berapa Ton Beratnya BroooMaksudnya gini ini berat utk dijawab karena bisa membuat orang menghakimi dan terhakimi 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 ELISA859 17 September 2016 Aku sebagai ortu tunggal bagi kedua gadisku,aku punya tips bagaimana mendidik anak2 remaja yg hidup tanpa pengawasan1,memberitahu bahayanya sex di luar nikah,di samping berdosa dan merupakann aib,juga akan merusak masa depan sekolah dan karir,nama baik, tegaskan jika hamil di luar nikah,maka aku tidak akan menikahkan dgn laki2 perusak, pun memilih untuk menikah,maka 100% aku tidak mau untuk membiayai,sebab saat anak2 menikah,maka tanggungjawabku untuk membiayai hidupnya udah selesai,Dengan begitu anak2ku tidak berani macam2 biarpun anakku yg gede udah punya pacar,mereka blom siap menikah,sebab keduanya masih kuliah dan blom bisa membiayai diri sendiri, 17 September 2016 Iya, Terimakasih Sist Elisa. Saya pikirnya kalo ada yg halal, ada juga yg haram. Baru dengar saya istilah-nya. Terimakasih ya..ELISA859 tulisMungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist, ELISA859 17 September 2016 Pernikahan itu suci bro Juprian,jadi kehamilannya tidak akan mengotori pernikahannya,sebab dirinya yang berdosa dan kotor bukan pernikahannya,,sebaiknya bertobat dulu baru menikah, 17 September 2016 diubah oleh ELISA859 17 September 2016 Semoga saja setelah melakukan 1 kesalahan pasangan tsb tdk melakukan kesalahan lain lagi. Tetap bertanggung jawab menjadi orangtua, jangan berpikir u/ melakukan aborsi atau si laki2 melarikan diri. Menikah dan membangun keluarga yg baik. Saya kenal teman yg mengalami kejadian seperti ini, mereka menikah dan sekarang memiliki anak 4 orang. Anak yang pertama sdh mahasiswa. MEI664 17 September 2016 di dalam Alkitab tidak ada pernyataan anak haramkalau memang sudah salah jalan ya segera buat pengakuan dgn tulus di depan Tuhan .... mohon ampun,dan selanjutnya konseling ke pembimbing rohani, biar di beri jln terbaik .....jgn putus asa Tuhan kita maha pengampunbaca Yesaya 1 18JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? BORUMADUM905 17 September 2016 Gak tau bkn pendeta masalahnya.... BARKERPAN650 17 September 2016 jawaban anda betul semua,kalau mau tahu tanya pendeta pastor dan ustad/ FLEMMING786 17 September 2016 Bikin pusing semua pihak aja D 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan
Hukum hamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut. Karena itu seringkali banyak hamba Tuhan yang menerjemahkannya dalam berbagai sudut pandang yang bermacam-macam. Baik dari segi konsep prinsip dasar pernikahan Kristen, kekudusan dan perzinahan. Sehingga akhirnya hal ini menjadi lebih luas dan perlu ditinjau ulang dari sudut mana penilaian akan diberikan. Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa fakta tentang hukum hamil di luar nikah menurut Kristen. 1. Kekudusan Dalam Alkitab selalu dijelaskan dan berulang kali diucapkan makna tentang kekudusan. Karena Tuhan itu kudus maka setiap anak Tuhan yang mengikuti kehendakNya juga seharusnya hidup kudus dan berusaha menjauhi dosa. Seperti yang dinyatakan dalam 1 Tesalonika 43 “Karena inilah kehendak Allah pengudusanmu, yaitu supaya kamu menjauhi percabulan”. Di sini firman Tuhan jelas-jelas meminta umatNya untuk menjauhi percabulan sehingga dapat terhindar dari perbuatan hamil di luar nikah menurut pandangan katolik serta dari sudut pandang firman Allah sendiri. 2. Pernikahan Tuhan juga selalu menekankan pentingnya pernikahan. Sejak mula dunia dijadikan, Allah menciptakan satu pasangan Adam dan Hawa, setelah Tuhan memberkati mereka, barulah Tuhan memberi pernyataan untuk beranak cucu. Bukan sebaliknya. Sehingga sudah dari awal mula Allah memerintahkan umatnya untuk menjauhi kemungkinan terjadinya kehamilan di luar nikah atau perilaku seks bebas yang menjadi salah satu tanda-tanda akhir jaman. Yang terbaik yaitu diberkati dengan pasangan yang sah di mata Tuhan dan kemudian barulah dapat melakukan hubungan suami istri. Disini penting sekali ikatan pernikahan sebagai lambang kekudusan dan hubungan antara jemaat dengan Kristus sendiri. 3. Pertobatan Manusia memang tidak luput dari kesalahan dan adakalanya tetap saja sudah terjadi demikian. Maka perbuatan hamil di luar nikah ini akhirnya hanya dapat dilakukan mencari jalan keluar yang tepat. Tentu disini Tuhan inginkan agar umatNya melakukan cara bertobat orang Kristen dan mengakui dosa. Seperti firman yang tertulis di Yohanes 811b “Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” Tentu yang telah berlalu tidak dapat diulang kembali dan tentu saja hanya dapat diperbaiki. Oleh sebab itu sebaiknya segera bertobat dan usahakanlan hidup taat menurut pada firman Allah. 4. Lahir Baru Melalui pertobatan maka sebaiknya usahakan niat untuk lahir baru. Dimana memperbaiki hidup ke depannya seturut dengan firman Tuhan. Sehingga tidak sebaiknya mengulangi perbuatan tersebut dan membesarkan anak yang telah dilahirkan dengan sepenuh hati. Dengan demikian maka Allah akan kembali berkenan pada hidupnya dan kemudian memulai memberkati seperti sebelumnya. Pada lembaran baru bagi Tuhan seakan kertas yang kembali kosong dan dapat ditulis kembali. Sebaiknya pahami ayat alkitab tentang keluarga yang mana di situ Tuhan memberikan berkat pada pasangan yang diberkati. Itulah sekilas penjelasan tentang hukum hamil di luar nikah menurut Kristen. Sebagai anak Tuhan yang memahami pentingnya firman sebaiknya hal ini harus dihindari. Oleh sebab itu selalu hindari hal tersebut. Karena pada dasarnya Tuhan membenci jenis-jenis dosa dalam Alkitab. Sehingga yang paling tepat yaitu berupaya untuk menjauhi dosa tersebut. Jika tidak dapat dihindari dan sudah terjadi, maka yang diharapkan tentunya pertobatan. Sehingga di masa yang akan dating tidak terjadi kembali.
hamil di luar nikah menurut kristen