menikah di Indonesia. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 dan angka ini menempatkan Indo-nesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. 1Analisis data perkawinan anak melihat perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum Tesis Dengan Judul “Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Nikah Perspektif Teori Efektivitas Hukum(Studi Di Kantor Urusan Agama Dan Pengadilan Agama Sumenep)” Telah diperiksa dan disetuji untuk diuji, Malang, 13 Juli 2021 Pembimbing I Dr. Sudirman, M.H NIP. 1977082220050111003 Malang, 29 Juni 2021 Pembimbing II PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI Mahasiswa yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Renaldi NIM : 17.2500.001 Tempat/Tgl. Lahir : Tolitoli, 01 Juni 2000 Program Studi : Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakuktas : Syariah dan Ilmu Hukum Islam Judul Skripsi : Penanganan Tindak Pidana Anak di Bawah Umur Terhadap Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah individu dengan usia dibawah 18 tahun dan orang tua wajib untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Sementera itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan Umur atau kedewasaan tidak termasuk ke dalam syarat rukun nikah, tetapi sangat penting karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis dan sosial. Suatu perkawinan itu hukumnya sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun, namun pelaksanaan pernikahan tersebut sangat terkait dengan tujuan dan hikmah dari pernikahan itu sendiri.1 Hal Thesis (Skripsi) Additional Information: KKB KK-2 FH. 75/15 Neg p: Uncontrolled Keywords: Perkawinan Siri, Anak Dibawah Umur, Hukum Perkawinan Islam: Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. berdasakan umur Islam pada dasarnya semua tindakan umur dapat melakukan ikatan pernikahan, hal ini sesuai dengan tindakan Nabi Muhammad SAW yang telah menikahi Aisyah pada umur 6 tahun dan tinggal bersama Nabi saat Aisyah 9 tahun. Menurut Hilman Hadikusuma (1990: 53) “dalam hukum adat pada umumnya tidak mengatur tentang batas umur untuk s34cZ.

judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur