SinopsisSuami Pengganti 1 Agustus 2022, BOOM! Ariana Ajukan Cerai ke Saka Akibat Berselingkuh dengan Dita; Sinopsis Suami Pengganti 1 Agustus 2022: Dilabrak Ariana, Saka Galau Pilih Istrinya atau Dita; Sinetron Suami Pengganti ANTV Masuk 10 Besar Rating TV karena Kisahnya Seru, Simak Sinopsisnya Berikut Ini Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Dikutip Portal Jember dari Qeluarga dalam artikel berjudul Hukumnya Istri Minta Cerai Menurut Islam, Lalu Bagaimana Jika Suami Menolak?, berikut penjelasannya. Baca Juga: Biodata Angel Karamoy yang Menurut Roy Kiyoshi Diguna-guna Usai Bercerai dengan Steven Rumangkang 14Tahun Hilang Tinggalkan Suami, Wanita Ini Mendadak Muncul and Minta Cerai, Ungkap Fakta Tak Terduga 4 menit yang lalu Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir J Terungkap dari 10 Ponsel, Terang Benderang SuamiMinta Jatah Setiap Hari, Dosakah Jika Istri Menolak? Istri punya kewajiban melayani suami dengan sepenuh hati salah satu layanan istri kepada suami dengan memenuhi kebutuhan seksual sang suami nggak mungkin bagi sebagian istri mempersoalkan jika suami minta jatah setiap hari hal ini bisa saja menjadi permasalahan dalam sebuah rumah tangga SuamiMinta Cerai Tapi Istri Menolak, Bagaimana? Tanya: Assalamu alaikum Saya punya teman laki-laki sudah menikah dan punya tiga orang anak. dia sudah tidak mencintai istrinya lagi karena istrinya Keenam fasiknya suami melakukan dosa-dosa besar atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu. Sedangkan istri bersabar atas kelakuannya dan menasehatinya agar berubah namun suami tetap melakukan dosa-dosa tersebut, maka istri berhak meminta cerai, jika suami menolak, ia bisa menaikkan perkaranya ke persidangan. Dalamreka adegan itu, tersangka Zuraidah Hanum (41), istri korban, curhat sudah tidak tahan diselingkuhi suaminya sehingga berniat membunuhnya Suami selingkuh dan istri minta cerai seolah menjadi hal yang lumrah, banyak orang yang mengalami hal ini Sang akhwat diberi tau, bahwa suaminya . Sang akhwat diberi tau, bahwa suaminya gmiT7p. Ilustrasi Perceraian Foto pixabayKEBANYAKAN masyarakat menganggap bahwa pengajuan perceraian ke Pengadilan, harus sudah ada kesepakatan bercerai terlebih dahulu dari kedua belah pihak. Oleh karenanya tidak sedikit orang yang sebelum datang ke Pengadilan, mereka menganggap perlu untuk membuat semacam surat pernyataan cerai yang biasanya ditandatangani kedua belah pihak diatas bagaimana apabila tidak ada kesepakatan diatas materai terlebih dahulu? Apakah bisa langsung diajukan ke Pengadilan? Apa yang akan terjadi apabila istri gugat cerai suami menolak di Pengadilan karena masih pernyataan cerai bukanlah hal yang harus atau wajib dibuat sebelum mengajukan cerai ke Pengadilan. Artinya, mau ada kesepakatan cerai atau tidak ada kesepakatan cerai, jika memang seorang suami atau istri sudah memutuskan ingin bercerai, silakan bisa langsung diajukan ke bisa langsung diajukan ke Pengadilan, akan tetapi apabila pihak tergugat atau termohonnya merasa keberatan dan tidak mau bercerai, maka hal itu akan cukup mempengaruhi proses perceraiannya itu berikut ini beberapa hal yang biasanya terjadi apabila istri gugat cerai suami ke Pengadilan dan suaminya menolak bercerai atau sebaliknya, suami yang mengajukan cerai sedangkan istrinya bersikukuh tidak mau bercerai1.Sidang Perceraiannya LamaOleh karena masing-masing pihak tetap kukuh dengan pendiriannya, maka dapat dipastikan proses perceraiannya akan berlangsung cukup lama. Belum lagi jika ternyata setelah perceraiannya diputuskan di Pengadilan tingkat pertama, pihak yang tidak merasa puas melakukan banding dan seterusnya. Tentu hal ini akan membuat proses perceraiannya jadi semakin lama yang maksudkan adalah saling beradu argumen dan beradu bukti di Pengadilan. Meskipun hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Pengadilan, tapi bagi kebanyakan orang hal ini dianggap ribet. Harus tahu bagaimana cara membuat jawaban, replik, duplik, cara supaya menang di Pengadilan dan kasus seperti ini kebanyakan orang, baik yang berposisi sebagai penggugat maupun tergugat, pemohon atau termohon biasanya lebih memilih menggunakan pengacara daripada mengurusnya sendiri di Pengadilan. Ini wajar, karena mereka sendiri biasanya sudah membayangkan bahwa kasus perceraiannya tersebut akan berlangsung lama dan ribet. Tidak ada yang salah dengan meminta bantuan Pengacara, akan tetapi tentu biaya yang dikeluarkan pun tidak semurah mengurus beberapa hal yang umumnya terjadi di Pengadilan apabila seorang istri mengajukan cerai, tapi suaminya menolak bercerai atau suami yang mengajukan cerai tetapi istrinya tidak mau masalah apakah gugatan atau permohonan cerai tersebut akan dikabulkan atau di tolak hakim, itu semua adalah wewenangnya majelis hakim. Dalam perkara apapun yang paling penting adalah berusaha semaksimal mungkin. Toh apabila keputusan hakim tidak cukup memuaskan, maka masih bisa melakukan upaya hukum seperti banding dan seterusnya.*/immPenulis Drs H Sholikhin Jamik SH MH. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Terlepas dari harmonis atau tidaknya sebuah rumah tangga, menghadapi istri minta cerai bisa menjadi hal yang menakutkan. Terlebih jika suami berada di kubu yang berbeda, yaitu ingin mempertahankan pernikahan. Jika ingin mengupayakan berbaikan, pastikan ada perubahan sikap dan mengenali akar masalah. Petakan pula apakah permintaan berpisah dari istri ini muncul hanya karena emosi sesaat, akumulasi masalah yang bagaikan benang kusut, atau alasan lain? Mengetahui asal mulanya turut menentukan bagaimana sikap yang harus dilakukan. Cara menghadapi istri minta cerai Apabila ingin menyelamatkan rumah tangga dari perceraian, hal pertama yang harus ditunjukkan adalah komitmen untuk berubah. Pikirkan secara saksama apa perilaku yang akan diubah sehingga pernikahan tetap berjalan pada tempatnya? 1. Tidak memulai argumen Jangan terpancing untuk bertengkar atau memulai argumen tak berujung. Ini hanya akan memperkeruh suasana. Apabila diperlukan, tinggalkan pasangan ketika sedang dalam kondisi emosi. Jika dituding selalu kabur saat diminta berbicara, tegaskan bahwa Anda dengan senang hati akan berdiskusi dengan kepala dingin. 2. Komitmen untuk berubah Buat daftar apa saja komentar atau kritik yang pernah disampaikan pasangan. Kemudian, buat perubahan ke arah yang lebih baik. Setelah itu, sampaikan dengan intonasi setenang mungkin kepada pasangan tentang hal-hal apa saja yang akan Anda ubah. Terkadang, tidak mudah mencari tahu asal mula sikap yang tidak disukai pasangan. Bisa jadi, ini telah ada sejak Anda kecil dan merupakan kebiasaan di keluarga. Namun setelah mengetahui asal mulanya, berubah akan menjadi lebih efektif. 3. Percaya diri Buat komitmen untuk bersikap percaya diri dan siap menjalani hari-hari ke depan. Ini tetap penting terlepas dari apakah pasangan tetap tinggal dengan Anda atau tidak. Artinya, jangan sampai justru tidak menjadi diri sendiri atau bersikap negatif. 4. Tidak lari ke perilaku buruk Jangan berlari ke hal-hal yang buruk seperti minum alkohol berlebihan hingga obat-obatan terlarang. Ini bukan saatnya untuk menghancurkan diri sendiri. Sebisa mungkin, buat diri tetap bersikap sedewasa mungkin. 5. Lanjutkan kesibukan Ketimbang melampiaskan kekusutan pikiran pada hal-hal buruk, lanjutkan aktivitas sehari-hari. Apabila diperlukan, tambahkan aktivitas seperti pergi dengan teman-teman, keluarga, atau anak-anak. Coba eksplor hobi baru, berolahraga, atau menjajal hobi baru. Teruslah menjalani hidup terlepas dari apa yang terjadi dalam pernikahan Anda. Bukan masalah mengajak pasangan untuk bergabung, tapi jangan bereaksi negatif apabila disambut dengan penolakan. Tetap jalankan rencana seperti semula. 6. Beri ruang Saat berada di kondisi ini, beri ruang untuk pasangan. Jangan selalu meneror mereka tentang posisi atau jadwal sehari-hari. Biarkan mereka menjalani hari tanpa gangguan dari Anda sehingga bisa berpikir jernih. Ini sekaligus memberikan gambaran bagaimana kelak ketika harus hidup tanpa Anda di sampingnya. 7. Perhatikan penampilan Sangat wajar merasa tidak senang dengan diri sendiri dalam situasi ini, namun jangan sampai mengabaikan kebersihan tubuh. Tidak menjaga penampilan juga akan membuat pasangan semakin tidak tertarik dengan Anda. 8. Berbicara dengan ahlinya Apabila bingung bagaimana harus bersikap, cari orang yang tepat untuk berbicara. Mulai dari teman terdekat, saudara, hingga konselor. Sesi terapi dapat membantu memetakan emosi yang dirasakan sekaligus bagaimana sikap yang tepat karena setiap rumah tangga pasti unik. Pilihlah rekan bicara yang Anda pandang netral dan cukup dewasa. Waspadalah dengan toxic positivity yang justru dapat menimbulkan rasa selalu benar dalam menghadapi masalah. Baca JugaMemahami Arti Open Relationship Dalam Hubungan PercintaanBelajar Menerima Lewat 5 Stages of Grief Tahap KesedihanCiri-ciri Suami Selingkuh yang Perlu Anda Ketahui Apa yang perlu dihindari? Ketika menghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Mereka bertindak marah, dendam, atau bahkan melakukan kekerasan. Sebagai panduan, ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan karena justru tak dapat menyelamatkan pernikahan Memohon Memohon-mohon hingga mengancam pasangan agar tidak menggugat cerai hanya akan membuat mereka menjauh. Tak perlu menunjukkan dengan cara semacam ini. Sebaliknya, tunjukkan dengan perubahan sikap. Bergosip Tak ada gunanya juga membicarakan masalah dalam rumah tangga dengan orang lain meskipun teman dekat atau kerabat. Jangan melibatkan mereka untuk membujuk pasangan agar tidak meminta cerai. Mendiskusikan hal personal dengan orang lain hanya akan memperkeruh suasana. Meneror Hindari menelepon atau mengirim ratusan pesan kepada pasangan. Terlebih, jika ini bukan hal yang biasa Anda lakukan sebelumnya. Jangan pernah menunjukkan sikap putus asa karena akan membuat pasangan tidak terkesan. Mengintai Jangan mengikuti kegiatan pasangan dengan membuntuti mobilnya, memeriksa email, telepon, tagihan, dan lainnya. Inti yang sedang dilakukan adalah membangun kepercayaan, bukan sebaliknya. Membuat perubahan ke arah yang lebih baik – terlepas dari bagaimana akhir dari rumah tangga Anda kelak – akan selalu menjadi ide yang baik. Terlebih, akan selalu ada sikap atau perilaku yang dianggap problematik pada tiap rumah tangga. Baca Juga11 Dampak Perceraian terhadap Anak yang Penting DiwaspadaiAlasan Suami Lebih Mementingkan Teman Dibanding IstriTips Curhat Masalah Hubungan Suami Istri Catatan dari SehatQ Menelusuri apa yang perlu diubah terutama jika berkaitan dengan akar masalah, akan membantu komunikasi lebih jelas dengan pasangan. Untuk berdiskusi lebih lanjut seputar hal apa saja yang perlu dihindari saat akan bercerai, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play. Pernikahan adalah ikatan suci di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mengajak setiap suami dan istri untuk berkomitmen menjaga langgengnya pernikahan. Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga. Kehidupan memang selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti tetapi bukan alasan untuk memutus tali pernikahan. Ajakan agama Islam untuk melanggengkan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق Artinya, “Rasulullah bersabda, Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah jatuhnya talak,’” HR Abu Dawud. Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Sedangkan, hikmah dibaliknya menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah 1. Perempuan pada umumnya lebih sensitif perasaannya daripada laki-laki. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan alasan-alasan yang remeh yang tidak sepatutnya menjadi alasan perceraian. 2. Jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang dibebankan kepada suami. Diantaranya adalah kewajiban melunasi mahar ketika suami memberikan mahar dalam bentuk cicilan, nafkah istri pada masa iddah, serta pemberian hadiah mut’ah pemberian hadiah sebab jatuhnya talak. Tanggungan harta ini tentu menjadikan suami sangat berhati-hati dalam menjatuhkan talak. Adapun perempuan pada umumnya tidak mengalami kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak ketika ia menilai tidak ada kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877. Sedangkan istri memiliki empat cara untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, yaitu 1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi. Perlu diingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta diceraikan tanpa alasan mendesak yang dilegalkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة Artinya, “Rasulullah bersabda Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak al-ba’s maka haram baginya perempuan tersebut bau harumnya surga,’” HR Abu Dawud. Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s البأس dalam hadits ini adalah keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian seperti kekhawatirannya sang istri tidak mampu memenuhi perintah Allah yang dibebankan kepadanya sang istri selama pernikahan,” Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah 2002 M], juz III, halaman 137. 2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik iwadh materi yang disepakati. Pada umumnya, khuluk terjadi karena keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Khuluk menurut qaul jadid mazhab Syafi’i adalah talak ba’in sughra di mana suami tidak boleh ruju’ dengan istri selama masa iddah dan suami membutuhkan akad nikah yang baru agar dapat kembali kepada istri yang telah khuluk. Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut Darul Minhaj, 2009] halaman 780. Penyebutan sighat khuluk juga harus menyebutkan bentuk timbal balik iwadh yang diketahui nominalnya serta memiliki nilai ekonomi. Seandainya bentuk timbal balik iwadh tidak diketahui bentuknya majhul ataupun berupa barang yang najis seperti arak dan sejenisnya ataupun berupa barang yang tidak dilegalkan dalam syariat Islam maka ditetapkan ukuran mahar mitsl mahar yang berpatokan kepada mahar kerabat perempuan sang istri sebagai bentuk timbal balik iwadh. Selain itu, khuluk yang diajukan oleh istri termasuk akad ju’alah sayembara karena penyebutan sighat khuluk dari perempuan pada umumnya adalah “seandainya kamu mau menjatuhkan talak kepadaku, niscaya kamu akan mendapatkan harta sekian.” Oleh karena itu, khuluk yang diajukan istri sangat membutuhkan persetujuan dari suami, seandainya suami tidak mau menceraikan maka khuluk tidak dapat berakibat talak. Al-Juwaini Abdul Malik, Nihayatul Mathlab [Beirut, Darul Minhaj 2007 M], juz XIII, halaman 328. 3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Pada umumnya fasakh nikah adalah istri mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena suami tidak mampu menafkahi dengan paling sedikitnya nafkah dari harta yang halal. Misal, suami jatuh miskin hingga tidak mampu menafkahi sedikitpun ataupun suami mampu menafkahi tapi dari pekerjaan yang haram maka istri boleh meminta fasakh nikah kepada hakim. Menurut Ibnu Shalah, istri juga berhak mengajukan fasakh nikah seandainya suami meninggalkannya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah sedikitpun Ad-Dimyathi Abu Bakar Syatha, Ianah Ath-Thalibin [Beirut Darul Fikr, 1997] juz IV, halaman 97. Sang istri juga diperbolehkan mengajukan fasakh nikah karena suami memiliki cacat fisik aib seperti mengalami impoten dan telah menunggu selama satu tahun. Selain itu, fasakh nikah juga dijatuhkan seandainya suami murtad ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun dalam akad nikah. Al-Imrani Abu Husain Yahya, Al-Bayan fi Mazhabil Imamis Syafi’i [KSA Darul Minhaj, 2000] juz IX, halaman 297. Adapun di Indonesia permintaan fasakh nikah oleh istri karena ditinggal pergi oleh suami tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat diajukan ketika telah ditinggal pergi selama dua tahun. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena ada hal lain yang di luar kemampuannya.” Adapun fasakh nikah karena cacat fisik juga telah tercantum dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri”. Sedangkan, fasakh nikah karena suami murtad juga telah tercantum dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.” 4. Istri melaporkan kepada hakim terkait pertikaian ataupun bahaya yang dialami oleh istri dari perbuatan suaminya. Menurut ulama mazhab Syafi’I, hakim harus menasihati suami agar merubah sikapnya kepada istri dan hakim juga berhak menghukum takzir suami seandainya ia tidak merubah sikapnya terhadap istri. Seandainya perselisihan diantara suami dan istri bertambah parah, maka hakim dapat mengangkat satu perwakilan dari pihak suami dan satu perwakilan dari pihak istri untuk memusyawarahkan permasalahan keduanya atas izin suami dan istri. Konsepnya adalah suami mewakilkan kewenangan menjatuhkan talak dan menerima khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya, sedangkan istri mewakilkan kewenangan mengajukan khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya. Maka, kesepakatan perwakilan dari suami dan istri berhak memberikan keputusan talak, khulu', maupun tetap melanjutkan pernikahan suami dan istri tersebut. Asy-Syirbini Muhammad bin Ahmad, Mughni Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz Minhaj, [Beirut Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994 M], juz IV, halaman 429. Hal ini sesuai dengan firman Allah وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلحا يفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا Artinya,“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya suami dan istri, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya juru damai tersebut bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi petunjuk kepada keduanya suami dan istri. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti,” Qs An-Nisa’ ayat 35. Adapun di Indonesia, penerapan Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” adalah sesuai dengan pendapat mazhab Maliki. Akan tetapi hal ini, setelah hakim memberikan nasihat dan bimbingan kepada suami agar tidak menyakiti istrinya. Apabila suami tetap menyakiti istrinya, maka hakim berhak menceraikan istri dari suaminya. وقيل لا تطلق نفسها إلا بعد الرفع للحاكم فإن الحاكم يزجره ابتداء بما يقتضيه اجتهاده من توبيخ أو سجن أو غيره فإن عاد لمضارتها قضي عليه بالطلاق Artinya, “Dan dikatakan bahwa perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim karena hakim wajib memperingatkannya suami dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela kejahatan, memenjarakannya suami, dan sejenis. Apabila dia suami mengulangi perbuatan menyakitinya istri maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya suami,” Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644. Simpulan di sini adalah syariat islam sangat menjaga agar sebisa mungkin tidak terjadi perceraian diantara suami dan istri. Akan tetapi, istri juga memiliki hak untuk melindungi dirinya dari kekerasan ataupun sifat buruk dari suaminya dengan mengajukan perceraian. Hal ini sesuai dengan konsep talak yang berupa “Mempertahankan pernikahan dengan cara yang baik ataupun melepaskan ikatan pernikahan dengan cara yang baik” sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an. الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان Artinya, “Talak yang dapat dirujuk itu dua kali, maka suami dapat menahan pernikahan dengan baik ataupun melepaskan dengan baik,” Qs Al-Baqarah ayat 229. Adapun perceraian melalui persidangan pengadilan negeri agama meskipun secara Islam dapat terjadi cukup dengan suami menjatuhkan talak adalah salah satu hukum yang harus kita patuhi. Hal ini sebagaimana perintah al-Qur’an. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ Artinya,“Wahai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu,” Qs An-Nisa’ ayat 59. Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. [infobox]Segmen ini kelolaan Nur Qaseh Amin[/infobox] Aduan Dari Pengirim Rumahtangga kami telah berusia lebih daripada 10 tahun. Sepatutnya kami saling memahami tapi pernah bercerai pada tahun awal perkahwinan kerana suami sering memukul saya. Saya sendiri yang menfailkan tuntutan cerai itu. Saya berusia 20-an ketika itu dan tidak kuat menghadapi dugaan sebegitu, boleh dikatakan masih mentah dalam kehidupan berumahtangga. Sunyi, Sendirian di Rumah Menyedari kesilapan itu, saya bersetuju untuk rujuk kembali dengan harapan suami saya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kini telah lebih 10 tahun telah berlalu, saya bersyukur kerana suami saya tidak lagi memukul saya seperti dulu. Namun saya masih lagi teruji dengan perbuatan suami. Selama tempoh ini, suami saya jarang berada di rumah bersama saya dan anak-anak. Saya sering berasa sunyi dan saya juga tiada kawan-kawan yang benar rapat dengan saya. Bagi saya, saya mengharapkan agar suami sebagai sahabat dunia dan akhirat saya. Hampir setiap hari saya akan hubungi suami saya yang selalu balik lewat bertanyakan lokasinya, apa yang sedang dilakukan dan bila dia akan pulang ke rumah. Namun amat mengecewakan apabila pertanyaan saya hanya mengundang kemarahannya. Dia mengatakan saya penyibuk. Lama kelamaan saya telah mula tawar hati untuk menghubunginya. Saya sudah jadi tidak peduli tapi jauh di sudut hati saya, saya ingin jadi seperti isteri-isteri orang lain yang mengharungi kehidupan rumahtangga bersama suami tersayang. Suami Gaji Kecil Sebagai seorang isteri, saya amat memahami bahawa pendapatan suami memang tidak mencukupi. Bukan ingin mengungkit tetapi saya buat pinjaman untuk kereta kegunaan suami sedangkan saya hanya gunakan motor walau ketika sedang sarat mengandung. Saya tidak kisah gaji bulanan saya habis janji saya disayangi suami tapi saya makin kecewa dengan sikap suami. Keluar awal pagi dan pulang lewat pagi. Berjumpa anak-anak sejam sehari saja. Wang belanja rumah juga cukup susah untuk saya dapatkan. Banyak kali juga diminta, barulah dapat itupun tidak cukup apabila saya kira perbelanjaan sebenar untuk rumah dan anak-anak. Peramah Dengan Orang, Pendiam Dengan Isteri Suami saya peramah orangnya. Ramai yang mengenalinya mungkin terkejut mengetahui dia seperti orang asing dengan saya. Dia jarang bercakap dengan saya dan langsung tidak pernah berbual dengan saya. Saya rasa pelik. Kami sudah cuba mengikuti sesi kaunseling di pejabat agama. Dia akan berubah jadi baik sebentar dan kemudiannya kembali kepada sikap asalnya. Jadi saya minta diceraikan kalau benar dia tidak sayangkan saya. Tapi dia tidak mahu kerana katanya, dia sayangkan saya. Tapi kalau sayang, mengapa die berkelakuan sebegitu rupa? Cerai Jalan Terakhir Kali terakhir saya pergi dapatkan nasihat di pejabat agama, saya tidak nampak jalan penyelesaian yang lain kecuali penceraian. Atas sokongan pegawai tersebut, saya telah menfailkan cerai tapi pada pendapat pegawai tersebut, besar kemungkinan suami saya tidak akan ceraikan saya dan mungkin dengan cara ini, ia memberi amaran untuk suami saya berumah dan rumahtangga kami akan lebih bahagia. Tapi kalau sebaliknya, saya redha dengan takdir Tuhan. Yang Bermasalah, Identiti pengirim terpaksa dilindungi untuk tujuan keselamatan’ Solusi Dari Pakar [infobox]Persoalan pengadu ini telah dijawab oleh Prof Madya Dr Hj Mohd Nor Mamat, Timbalan Dekan Hal Ehwal Pelajar, Akademi Pengajian Islam Kontemporari, UiTM Puncak Alam, Selangor. Maklumat lanjut mengenai beliau ada di bahagian akhir artikel ini.[/infobox] Solusi buat pengirim, Sekadar memahami masalah yg diceritakan, saya yakin ada sesuatu yang mungkin tak disukai suami tetapi masih dilakukan oleh kita. Kadang mungkin kita terlepas pandang, sebab ia dah jadi sikap kita. Saya tak kata ia adalah satu kesalahan. Sebab kadangkala ada perkara yg tak salah pada isteri, tetapi disalah faham oleh suami sebagai satu kesalahan. Sebenarnya, Suami Masih Sayang Ini kerana, suami sebenarnya masih sangat sayangkan isterinya. Buktinya, dia masih tidak mahu menceraikannya, tidak curang, tidak memukulnya lagi, malah masih sanggup untuk berbincang dan bertemu kaunselor untuk penambahbaikan kebahagiaan bersama. Sesetengah lelaki tidak akan bersikap begini kalau tidak sayangkan isterinya. Solusinya, cuba perhalusi dan cari apakah sebenarnya faktor utama yang menjadikan suami kita terasa hati dan mungkin tidak suka dengan perbuatan kita di rumah. Boleh cuba rujuk dalam tulisan saya dalam buku Takluk Hati Pasangan dan cuba kenalpasti kesalahan yang kita boleh jadi terlepas pandang. Suami Mungkin Terasa Hati Ada banyak perbuatan yang kita rasa remeh malah bukan suatu kesalahan, tetapi itulah yang menjadi punca suami terasa hati dan konflik berpanjangan. Kita ternanti-nanti suami berubah, pada masa yang sama juga suami ternanti-nanti juga kita berubah. Contoh, terlalu ambil berat bertanya itu dan ini, setiap masa juga sesuatu yang menyakitkan hati suami, kerana itu suami memahami sebagai mengongkong atau tidak percayakannya. Juga boleh rujuk dan teliti tips menegur pasangan kita dalam buku saya Dakwah Biar Santai Tapi Sampai, juga In Shaa Allah bermanfaat untuk atur strategi berkesan dalam membahagiakan hidup kita. Cerai Itu Masalah Ketahuilah, perceraian akan jadi masalah baru, ia bukanlah penyelesaian. Apatah lagi dalam kes ini, kedua-duanya masih sangat saling sayang menyayangi. 10 tahun hidup bersama adalah sesuatu yang berharga untuk kita lupuskan, semata-mata kerana silap faham. Perceraian akan membawa lebih banyak kesedihan dalam hidup kita. 5 Tips Kembalikan Kekuatan Hati Wanita Yang Terdera Emosi Sebenarnya, banyak yang positif dan perkara yang perlu kita syukuri dalam kes ini. Ingat kembali kebaikan suami yang telah diberikan kepada kita. Misalnya, dulu suami kaki pukul, kemudian sudah berubah tidak lagi memukul isteri. Suami masih balik ke rumah walaupun tidak mengikut masa yang isteri jangkakan. Suami masih memberikan nafkah, walaupun dalam keadaan kita tahu suami benar-benar tidak berkemampuan. Membuang jauh egonya untuk berbincang dan berjumpa dengan kaunselor. Ketahuilah bahawa hal ini adalah sesuatu yang sangat menjatuhkan ego seorang lelaki. Pengakuannya yang masih sangat menyayangi kita juga adalah sesuatu yang sangat berharga malah saya yakin banyak lagi kebaikan suami untuk kita bersyukur dan hiduplah dengan positif. 3 Faktor Suami Jadi Orang Asing Dalam Hidup Isteri Banyak faktor dan punca yang boleh menyebabkan lelaki terasa hati dengan perbuatan kita, sama ada sengaja atau tidak sengaja. Saya cadangkan cuba fahami fitrah suami dan kaedah yang boleh menggembirakan suami kita. Teknik ini banyak memberi kesan yang positif kepada suami, kerana apabila ia bahagia dengan kita, lebih mudah ia mendengar suara kita. Malah lebih terbuka untuk melakukan sesuatu yang dia tahu boleh menggembirakan kita. Bahagiakan pasangan kita, jika kita inginkan bahagia! Boleh lebih lanjut rujuk dan fahami pelbagai fitrah suami isteri dan tips memenangi hati pasangan kita, insyaallah suami yang bahagia akan segera ingin balik ke rumah, merindui orang yang membahagiakannya. [infobox] Beliau seorang penulis buku “Takluk Hati Pasangan” dan “Dakwah Biar Santai Tapi Sampai”. Beliau juga merupakan kolumnis majalah Keluarga dan Majalah-I dari Karangkraf. Seorang pendakwah dan penceramah bertauliah Jabatan Agama Islam Selangor JAIS dan fasilitator bertauliah kursus perkahwinan. PROF MADYA DR HJ MOHD NOR MAMAT, Timbalan Dekan Hal Ehwal Pelajar, Akademi Pengajian Islam Kontemporari, UiTM Puncak Alam Selangor. Facebook [/infobox] Setiap orang tentu berharap pernikahannya berjalan bahagia dan langgeng sampai akhir hayat. Namun, permasalahan yang ada dalam rumah tangga seringkali menjadi alasan seseorang ingin menyudahi pernikahannya lewat perceraian. Meski bergitu, kadangkala ada situasi di mana hanya salah satunya saja yang ingin bercerai, sementara pasangannya ingin tetap mempertahankan rumah kamu sudah tahu, perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut aturan agama dan negara. Perceraian dianggap jadi jalan terakhir bagi suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya. Namun, bagaimana jika hanya istri saja yang ingin bercerai, sementara suami menolak? Jangan bingung, Popbela akan membahas tentang apa yang harus dilakukan ketika istri gugat cerai suami Mengajukan gugatan ceraiBanyak yang mengira jika pengajuan cerai baru bisa dilakukan ketika sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Padahal kenyataannya, kalau kamu memang sudah memutuskan ingin bercerai, kamu dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan, baik dengan adanya kesepakatan cerai maupun tanpa adanya kesepakatan cerai dari suami. 2. Menuliskan kronologis perceraian secara lengkapSetelah mengajukan gugatan cerai, kamu perlu menuliskan kronologis permasalahan rumah tangga kalian secara lengkap. Kronologis ini berisi cerita tentang pernikahan kalian, mulai dari awal pernikahan, penyebab perselisihan, sampai akhirnya memutuskan bercerai. Tulislah dengan detail, jelas, dan sebenar-benarnya agar hakim dapat mudah mengerti alasanmu ingin mengakhiri pernikahan kalian. Ini juga bisa membantu proses perceraian kalian meskipun suamimu menolak. 3. Siapkan bukti-bukti yang valid4. Hadirkan saksi yang dapat membantu5. Menyewa jasa pengacara

suami minta cerai istri menolak